Menurut data kasus kecelakaan nasional yang bersumber dari kepolisian, kecelakaan akibat “Gagal dalam menjaga jarak aman terhadap kenderaan yang ada di depan” menjadi 3 (tiga) kasus pola kecelakaan yang mendominasi, khususnya di tanah air “ Imbuh Reza Novendri selaku Instruktur Safety Riding Honda dari Main Dealer PT. Capella Honda wilayah Aceh.
Nah… untuk itu seluruh elemen serta pemerhati keselamatan lalu lintas berupaya membuat formulasi dalam mengantisipasi hal ini, termasuk PT. Astra Honda Motor sebagai industri raksasa sekaligus produsen alat transportasi roda 2 yang paling banyak digunakan oleh masyarakat sehari hari.
Mungkin sebagian dari kita sudah pernah dengar istilah tips jaga jarak iring aman antara kenderaan kita dengan kenderaan yang ada didepan menggunakan berbagai metode, baik menggunakan satuan ukuran jarak maupun ukuran waktu.
Sosialisasi oleh tim Instruktur Safety Riding Honda saat melakukan edukasi ke masyarakat umumnya selalu menggunakan campaign jaga jarak minimal dengan ritme 3 ( Tiga ) detik dari posisi kita terhadap kenderaan yang ada di depan, dimana suatu benda yang diam pada sisi jalan ( Pohon , tiang listrik dll ) dapat menjadi patokan awal kita untuk baru mulai menghitung ritme sesuai batas waktu minimal 3 detik ( Contoh : 01 , 02 , 03 dst ) posisi menghitung saat kenderaan di depan kita sudah melewati benda patokan tersebut hingga kenderaan kita juga mancapai benda yang menjadi patokan tersebut.
Bukan tanpa sebab, penggunaan metode jaga jarak iring aman minimal 3 detik ini sesuai dengan teori mekanisme reaksi umumnya setiap manusia saat berkendara, dimana 1. Jarak reaksi + 2. Jarak pengereman / manuver sampai 3. berhasil menghindar / mekanis pengereman dari objek yang ada di depan memerlukan waktu alami masing masing proses selama 1 detik. Buat teman teman yang masih belum paham cara mengitungnya, silahkan cari tau dengan akses info detailnya di media online. Gunakan Helm & Jaket # Cari Aman saat naik motor.