NEWS
DETAILS
Rabu, 06 Jan 2016 13:48 - Honda Bikers Aceh

Masyarakat di sejumlah gampong di Kabupaten Nagan Raya hingga kini mulai menerapkan hukuman berbasis adat terkait penangkapan ikan air tawar di sungai jika menggunakan alat tangkap seperti meracun, menembak, serta menyetrum.

Kebijakan ini berlaku di sejumlah gampong di Kecamatan Seunagan serta Suka Makmue yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Data yang diperoleh dari Faisal A Qubsy selaku Koordinator LSM Peduli Rakyat Nanggroe (Peran) Nagan Raya, Selasa (5/1/2016) siang di antaranya, jika masyarakat terbukti melakukan penangkapan ikan di sungai/alur dengan cara meracun, maka pelakunya bisa dihukum denda sebesar Rp 5 juta plus satu ekor kambing jantan usia 2 tahun.
 
Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum menggunakan aliran listrik, kata Faisal, juga dikenakan sanksi adat.
Dendanya sebesar Rp 3 juta plus satu ekor kambing jantan usia dua tahun, serta alat setrumnya disita oleh perangkat gampong.
 
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan menggunakan menembak, juga didenda sebesar Rp 1 juta dan alat tangkapnya juga disita.
"Hal ini kita lakukan supaya kelestarian alam dan lingkungan dapat terjaga dengan baik, dan ikan bisa hidup dan berkembang dengan baik di habitatnya di air tawar," kata Faisal.
RELATED
NEWS